Article 1
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Agen dalam jenjang:
a. Agen Madya;
b. Agen Madya Tingkat I;
c. Agen Madya Tingkat II;
d. Agen Utama Madya
batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1996
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.