Correct Article 2
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1996 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN AGEN
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Agen selain yang ditetapkan dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
