Article 1
1. Mengubah Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Biaya Pengobatan/Perawatan Bagi Jaminan Kecelakaan Kerja Asuransi Sosial Tenaga Kerja sebagai berikut:
a. Ketentuan mengenai batas maksimum penggantian yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1), diubah dari Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah);
b. Menyisipkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) di antara kata "udara" dan kata "diberikan kata-kata "atau air".
2. Mengubah besarnya uang jaminan kematian sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja, dari Rp.
400.000,- (empat ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).