Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN BESARNYA BIAYA PENGOBATANPERAWATAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN PERUBAHAN BESARNYA UANG JAMINAN KEMATIAN ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Mengubah Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Biaya Pengobatan/Perawatan Bagi Jaminan Kecelakaan Kerja Asuransi Sosial Tenaga Kerja sebagai berikut: a. Ketentuan mengenai batas maksimum penggantian yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1), diubah dari Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); b. Menyisipkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) di antara kata "udara" dan kata "diberikan kata-kata "atau air". 2. Mengubah besarnya uang jaminan kematian sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja, dari Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Your Correction