Article 1
Membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang selanjutnya disingkat Komite TPPU, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Wakil Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Sekretaris :
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Anggota :
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
3. Menteri Keuangan;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
5. Jaksa Agung Republik INDONESIA;
6. Kepala Badan Intelijen Negara;
7. Gubernur Bank INDONESIA.