Correct Article 2
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
Komite TPPU bertugas :
a. mengkoordinasikan upaya penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b. memberikan rekomendasi kepada PRESIDEN mengenai arah dan kebijakan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang secara nasional;
c. mengevaluasi pelaksanaan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
d. melaporkan perkembangan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kepada PRESIDEN.
Pasal 3 …
Your Correction
