Article I
Mengubah ketentuan Pasal 11 Keputusan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan:
a. Menteri Keuangan;
b. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
d. Menteri Pertanian;
e. Menteri Kehutanan;
f. Menteri Perhubungan;
g. Menteri Kelautan dan Perikanan;
h. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
i. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
j. Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA;
k. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
l. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
m. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
n. Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu." Pasal II…