Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES 100-2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 11 Keputusan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan: a. Menteri Keuangan; b. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; c. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; d. Menteri Pertanian; e. Menteri Kehutanan; f. Menteri Perhubungan; g. Menteri Kelautan dan Perikanan; h. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; i. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; j. Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA; k. Menteri Negara Riset dan Teknologi; l. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; m. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; n. Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu." Pasal II…
Your Correction