Article 1
Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud dalam :
a. Lampiran III Keputusan
Nomor 70 Tahun 1998, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 1998;
b. Lampiran IV Keputusan
Nomor 70 Tahun 1998, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 1998, ditunda pemberlakuannya sampai dengan saat yang akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan PRESIDEN tersendiri.