Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENUNDAAN PEMBERLAKUAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1, Tarif Dasar Listrik yang berlaku untuk Rumah Tangga Besar (R-3/TR) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini, sebagai bagian yang tidak terpisahkan. (2) Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mulai berlaku dan diperhitungkan untuk pemakaian tenaga listrik dalam bulan Desember 1998.
Your Correction