Article 1
Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 1993, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Badan Pertimbangan Telekomunikasi terdiri dari :
1. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, selaku Ketua;
2. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, selaku Sekretaris merangkap Anggota;
3. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi, sebagai Anggota;
4. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai Anggota;
5. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota;
6. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan, sebagai Anggota;
7. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Panglima angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, sebagai Anggota;
8. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, sebagai Anggota;
9. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Menteri Luar Negeri, sebagai Anggota;
10. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Penerangan, sebagai Anggota;
11. Seorang pakar ekonomi, sebagai Anggota;
12. Seorang pakar hukum, sebagai Anggota;
13. Seorang pakar teknik telekomunikasi, sebagai Anggota;
14. Seorang pakar sosial budaya, sebagai Anggota;
15. Seorang pakar teknik bidang informatika, sebagai Anggota;
(2) Masa keanggotaan Badan Pertimbangan Telekomunikasi adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali."