Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 55-1989 TENTANG BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 117-1993

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 1993, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 (1) Badan Pertimbangan Telekomunikasi terdiri dari : 1. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, selaku Ketua; 2. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, selaku Sekretaris merangkap Anggota; 3. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi, sebagai Anggota; 4. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai Anggota; 5. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota; 6. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan, sebagai Anggota; 7. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Panglima angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, sebagai Anggota; 8. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, sebagai Anggota; 9. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Menteri Luar Negeri, sebagai Anggota; 10. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Penerangan, sebagai Anggota; 11. Seorang pakar ekonomi, sebagai Anggota; 12. Seorang pakar hukum, sebagai Anggota; 13. Seorang pakar teknik telekomunikasi, sebagai Anggota; 14. Seorang pakar sosial budaya, sebagai Anggota; 15. Seorang pakar teknik bidang informatika, sebagai Anggota; (2) Masa keanggotaan Badan Pertimbangan Telekomunikasi adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali."
Your Correction