Article 1
Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dalam Pedoman ini adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Peadapatan dan Belanja Negara Tahun Aggaran 1980/1981 kepada Daerah Tingkat Il untuk pembangunan sarana-sarana kesehatan sebagai berikut:
a. Obat-obatan;
b. Pusat Kesehatan Masyarakat selanjutnya disebut PUSKESMAS;
c. Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu, selanjutnya disebut PUSKESMAS Pembantu;
d. Perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS;
e. Penyediaan PUSKESMAS Keliling;
f. Penyediaan sepeda motor untuk dokter PUSKESMAS dan sepeda untuk petugas paramedis PUSKESMAS;
g. Sarana penyediaan air minum pedesaan
h. Tempat pembuangan kotoran selanjutnya disebut Jamban keluarga.