Correct Article 7
INPRES Nomor 7 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1980/1981
Current Text
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung Jawah atas pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan.
Your Correction
