Article 1
(1) Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Desa adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 kepada Desa untuk pembangunan proyek-proyek dalam lingkungan Desa.
(2) Desa/Kelurahan yang untuk selanjutnya disebut Desa, adalah Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Pasal2
(1) Bantuan tersebut pada Pasal 1 bertujuan mendorong dan menggerakkan usahausaha swadaya gotong-royong masyarakat dalam membangun desanya.
(2) Bantuan Pembangunan Desa digunakan untuk pengadaan bahan-bahan pembangunan yang tidak terdapat di desa untuk pembangunan proyek-proyek prasarana produksi, perhubungan, pemasaran, dan sosial desa.
Pasal3
(1) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas pembinaan umum pelaksanaan Bantuan Pembangunan Desa.
(2) Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyediaan dan penyaluran dana Bantuan Pembangunan Desa.
(3) Menteri koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS bertanggungjawab atas pembinaan umum perencanaan Bantuan Pembangunan Desa dalam rangka keserasiannya dengan program pembangunan Nasional.