Correct Article 8
INPRES Nomor 3 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 1980/1981
Current Text
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Your Correction
