Pasal.id
CariTopikSimpanHubungkan

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi di peraturan.go.id untuk kepastian hukum.

© 2026 Pasal.id — Platform Hukum Indonesia Terbuka

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi di peraturan.go.id untuk kepastian hukum.

3 hasil ditemukan untuk “waktu kerja lembur”

UU
UU 6/2023
Berlaku

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 78

Pasal 78 (1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan; dan b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan ... paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu. (2) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah kerja lembur. (3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut

Relevansi: 100% — Sangat relevan

UU
UU 13/2003
Diubah

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 78

Pasal 78 (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan ... paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. (3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. (4) Ketentuan mengenai waktu

Relevansi: 89% — Sangat relevan

UU
UU 13/2003
Diubah

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 88

Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. upah minimum; b. upah kerja lembur; c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran upah; g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang

Relevansi: 1% — Mungkin relevan