Pasal.id
CariTopikSimpanHubungkan

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi di peraturan.go.id untuk kepastian hukum.

© 2026 Pasal.id — Platform Hukum Indonesia Terbuka

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi di peraturan.go.id untuk kepastian hukum.

2 hasil ditemukan untuk “sanksi pelanggaran data pribadi”

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 60

kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi; b. melakukan . . . SK No 155227 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27- b. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi; c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi; d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Relevansi: 100% — Sangat relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 57

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 57 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2O ayat (l), ' Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26ayat(31, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal ... Pasal 52, Pasal 53 ayat (l), Pasal 55 ayat (21, dan Pasal 56 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa: a. peringatantertulis; b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi; c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau d. dendaadministratif. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

Relevansi: 9% — Mungkin relevan