2 hasil ditemukan untuk “sanksi pelanggaran data pribadi”
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pasal 60
kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi; b. melakukan . . . SK No 155227 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27- b. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi; c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi; d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Relevansi: 100% — Sangat relevan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pasal 57
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 57 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2O ayat (l), ' Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26ayat(31, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal ... Pasal 52, Pasal 53 ayat (l), Pasal 55 ayat (21, dan Pasal 56 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa: a. peringatantertulis; b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi; c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau d. dendaadministratif. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
Relevansi: 9% — Mungkin relevan