Pasal.id
CariTopikSimpanHubungkan

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi di peraturan.go.id untuk kepastian hukum.

© 2026 Pasal.id — Platform Hukum Indonesia Terbuka

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi di peraturan.go.id untuk kepastian hukum.

20 hasil ditemukan untuk “kewajiban pengendali data pribadi”

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 56

Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalarn Undang- Undang ini. (2) Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi yang . menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari ... yang diatur dalam Undang-Undang ini. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat. (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetqiuan Subjek Data Pribadi. (5) ' Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer

Relevansi: 100% — Sangat relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 30

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 30 (1) ' Pengendali Data Pribadi wajib memperbarui dan/ atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Fribadi paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi. (2) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan hasil pembaruan dan/atau perbaikan Data

Relevansi: 57% — Relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 41

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 41 (1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Fribadi baik sebagian maupun seluruhnya paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi. (2) Penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana ... Pribadi; b. dapat membahayakan keselamatan pihak lain; dan/ata.u c. Subjek Data Pribadi terikat perjanjian tertulis dengan Pengendali Data Pribadi yang tidak dilalrukan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi. (3) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan telah dilaksanakan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 29

tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 29 (1) Pengendali Data Pribadi wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam . . . SK No l55214A PRESIDEN REPTIBLIK INDONESlA -14- (2) Dalam memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan verifikasi

Relevansi: 56% — Relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 46

Pribadi wajib pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada: a. Subjek Data Pribadi; dan b. lembaga. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. Data Pribadi yang terungkap; b. kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap; dan c. upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi ... Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan Pelindungan Data Pribadi

Relevansi: 55% — Relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 21

huruf a, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan Informasi mengenai: a. legalitas dari pemrosesan Data Pribadi; b. tujuan pemrosesan Data Pribadi; c. jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses; d. jangka waktu retensi dokumen yang memuat Data Pribadi; e. rincian mengenai Informasi yang f. jangka waktu pemrosesan Data Pribadi; dan C. hak Subjek Data Pribadi. (2) Dalam . . . SK No l552l2A ... PRESIEIEN REPUBLIK INOONESIA -t2- (2) Dalam hal terdapat perubahan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib . memberitahukan kepada Subjek Data Pribadi sebelum terjadi perubahan Informasi. Pasa722 (1) Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam. (2) Persetqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik atau nonelektronik. (3) Persetqjuan sebagaimana dimaksud pada ayat

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 20

Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi. (2) Dasar... SK No l552ll A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11- (2) Dasar pernmsesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (sahr) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaitPengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi ... pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan melalrukan pedanjian; c. pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi; e. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentJngan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan . kewenangan Pengendali Data

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 50

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 50 (1) Kewajiban Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 32, Pasal 36, PasaJ42, Pasal 43 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 44 ayat (1) huruf b, Pasal 45, dan Pasal 46 ayat (1) huruf a, dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional ... rangka penyelenggaraan negara. (2) Pengecualian SK No 155221A PRESlOEN REPUBLIK INDONESIA -21 - (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang. Bagian Ketiga Kewajiban Prosesor Data Pribadi

Relevansi: 41% — Relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 52

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 52 Ketentuan mengenai kewajiban Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 berlaku juga terhadap Prosesor Data Pribadi. Bagran SK No 155348 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- Bagian Keempat Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan Fungsi Pelindungan

Relevansi: 38% — Mungkin relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 19

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 19 Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi: a. Setiap Orang; b. Badan Publik; dan c. Organisasi Internasional. Bagian Kedua Kewajiban Pengendali Data Pribadi

Relevansi: 33% — Mungkin relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 51

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 51 (1) Dalam hal Pengendali Data Pribadi menunjuk Prosesor Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan perintah Pengendali Data Pribadi. (2) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan yang ... diatur dalam Undang-Undang ini. (3) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam tanggung jawab Pengendali Data Pribadi. (4) Prosesor Data Pribadi dapat melibatkan Prosesor Data Pribadi lain dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi. (5) Prosesor Data Pribadi wajib mendapatkan persetqiuan tertulis dari Pengendali Data Pribadi sebelum melibatkan Prosesor Data Pribadi lain sebagaimana dimaksud pada ayat

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 26

Pemrosesalr Data Pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari penyandang disabilitas dan/ atau wali penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2T Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan

Relevansi: 31% — Mungkin relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 37

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 37 Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi

Relevansi: 30% — Mungkin relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 40

Pelindungan Data Pribadi Pasal 40 (1) Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan pemrosesan Data Pribadi dalam hal Subjek Data Pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi. (2) Penghentian pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penarikan kembdi persetqiuan pemrosesan Data Pribadi

Relevansi: 28% — Mungkin relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 32

Pasal 32 (1) Pengendali Data Pribadi wajib memberikan akses kepada Subjek Data Pribadi terhadap Data Pribadi yang diproses beserta rekam jejak pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi. (2) Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan akses

Relevansi: 28% — Mungkin relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 38

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 38 Pengendali Data Pribadi wajib melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak

Relevansi: 27% — Mungkin relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 39

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 39 (1) Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diproses dan/ atau memproses Data Pribadi sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat

Relevansi: 27% — Mungkin relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 35

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 35 Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya, dengan melakukan: a. pen]rusunan . . . SK No 155216A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -16- a. penyusunan dan penerapan langkah teknis ' operasional untuk melindungi Data Pribadi dari gangguan pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Relevansi: 27% — Mungkin relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 34

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 34 (1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi dalam hal pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi terhadap Subjek Data Pribadi. (2) Pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengambilan keputusan secara otomatis yang memiliki akibat hukum atau

Relevansi: 27% — Mungkin relevan

UU
UU 27/2022
Berlaku

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal 42

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 42 (1) Pengendali Data Pribadi wajib mengakhiri pemrosesan Data Pribadi dalam hal: a. telah... SK No l552l8A PRESIDEN UBLIK INDONESIA -18- a. telah mencapai masa retensi; b. tujuan pemrosesan Data Pribadi telah tercapai; atau c. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi. (2) Pengakhiran pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada

Relevansi: 27% — Mungkin relevan

Relevansi: 57% — Relevan

Relevansi: 55% — Relevan

Relevansi: 48% — Relevan

Relevansi: 31% — Mungkin relevan