Pasal 1
Pasal 8 UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1956 diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan bubar sesudah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar pemilihan umum dilantik".
UUDRT Nomor 9 Tahun 1957
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.