Koreksi Pasal 17
UUDRT Nomor 8 Tahun 1956 | Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR, DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, maka segala ketentuan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan tata-usaha yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Darurat ini, tidak berlaku lagi.
Pasal 18.
UNDANG-UNDANG Darurat ini, dinamakan "UNDANG-UNDANG Darurat pembentukan Kota-Kota Besar di Propinsi Sumatera-Utara".
Pasal 19.
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 1956.
PRESIDEN Republik INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 24 Nopember 1956.
Menteri Dalam Negeri,
ttd.
SOENARJO
Menteri Kehakiman,
ttd.
MOELJATNO
CATATAN
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:
LN 1956/59; TLN NO. 1092
Koreksi Anda
