Koreksi Pasal 11
UUDRT Nomor 8 Tahun 1956 | Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR, DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Tentang pegawai Kota Besar
(1) Dengan tidak mengurangi untuk mengangkat pegawai Kota Besar yang termaksud dalam pasal 21 UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termaksud urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota Besar tersebut, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
a. diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Kota Besar yang bersangkutan;
b. diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Kota Besar yang bersangkutan.
(2) Dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan yang ada tentang pegawai Negara, maka dengan PERATURAN PEMERINTAH atau dengan peraturan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara, yang diangkat menjadi pegawai Kota Besar atau yang diperbantukan kepada Kota Besar.
(3) Penempatan pegawai yang diperbantukan kepada Kota Besar, di dalam lingkungan daerahnya masing-masing, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar yang bersangkutan, dengan memberitahukan hal itu kepada Kementerian yang berkepentingan, melalui Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera-Utara.
(4) Pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Kota Besar dari sesuatu Kota Besar ke daerah otonom lain, diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan, setelah mendengar pertimbangan Dewan-Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji para pegawai yang diperbantukan menurut ayat
(1) sub b di atas, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang berkepentingan, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negara yang ada mengenai hal tersebut.
Koreksi Anda
