Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UUDRT Nomor 8 Tahun 1956 | Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR, DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5 dan 6 di atas, maka Pemerintah Daerah Kota Besar berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang tidak diatur oleh Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara, kecuali apabila kemudian oleh peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatannya diadakan ketentuan lain. Pasal 9. Peraturan-peraturan daerah Kota Besar yang mengandung penetapan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara, terkecuali apabila UNDANG-UNDANG tentang peraturan umum pajak dan retribusi daerah sepenguasa lain untuk mengesahkannya. Pasal 10. Apabila dalam "Algemene verordeningen" dahulu atau dalam peraturan UNDANG-UNDANG lama yang lainnya yang kini masih berlaku bagi daerah otonom Kota-Kota,Besar ada kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang diberikan kepada " gedecentraliacerde gebiedsdelen" misalnya "stadsgemeente" dan "gemeente" dahulu atau alat-alat perlengkapannya, maka kewenangan, hak tugas dan kewajiban itu bagi Kota-Kota Besar yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG Darurat ini dijalankan oleh Pemerintah daerah Kota Besar dimaksud atau alat-alat perlengkapannya dengan, ketentuan, bahwa dimana disebut: a. "(stads) gemeente" harus dibaca "Kota Besar" b. "(stads) gemeenteraad" harus dibaca "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar". c. "het (stads) gemeente bestuur" harus dibaca "Pemerintah Daerah Kota Besar", d. "College van Burgemeester en Wethouders" harus dibaca "Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar", e. "Burgemeester" harus dibaca "Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar dan f. apabila ditunjuk penguasa-penguasa lain, harus dibaca "Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar" atau "pegawai" daerah yang ditunjuk oleh Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar".
Koreksi Anda