Koreksi Pasal 7
UUDRT Nomor 8 Tahun 1956 | Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR, DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) "Keuren en reglementen van politie" dahulu yang ditetapkan berdasarkan peraturan dalam Staatsblad 1938 No. 618 Jo. 65" beserta peraturan-peraturan daerah lainnya, baik yang dahulu ditetapkan oleh kuasa-kuasa setempat yang berwenang maupun Oleh pemerintah Kota-Kota Besar Sibolga dan Kutaraja, begitu pula keputusan-keputusan lain dari Kota B.
Sibolga dan Kutaraja tersebut, yang masih berlaku di wilayah Kota sampai saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, sepanjang mengatur hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini termasuk urusan rumah tangga Kota Besar, berlaku terus di dalam wilayah daerah Kota Besar Sibolga dan Kutaraja sebagai peraturan dan Keputusan Kota-Kota Besar tersebut dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Kota-Kota Besar itu.
(2) Peraturan-peraturan yang dahulu telah ditetapkan oleh Stadsgemeente Medan dan Pematang Siantar baik yang kemudian sudah ditambah atau diubah atau yang belum beserta peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Kota A. Medan dan Kota B.
Pematang Siantar yang masih berlaku sampai saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini, berlaku terus sebagai peraturan dan keputusan Kota Besar Medan atau Pematang Siantar dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Kota-Kota Besar yang bersangkutan itu.
Koreksi Anda
