Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UUDRT Nomor 8 Tahun 1956 | Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR, DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kecuali urusan-urusan termaksud dalam pasal 5 di atas, kepada Kota Besar akan diserahkan pula dengan PERATURAN PEMERINTAH Urusan-urusan seperti: a. 1. urusan agraria, 2. urusan perburuhan, 3. urusan penerangan 4. urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. b. bagian-bagian lain daripada urusan-urusan termasuk dalam pasal 5, yang masih diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda