Koreksi Pasal 5
UUDRT Nomor 8 Tahun 1956 | Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR, DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kota-kota Besar sebagai dimaksud dalam pasal 1 UNDANG-UNDANG Darurat ini mengatur dan mengurus urusan-urusan:
1. pekerjaan umum,
2. kesehatan,
3. kehewanan,
4. pertanian,
5. perikanan darat,
6. sosial, dan
7. perindustrian kecil, 1 sampai dengan 7 yang oleh Propinsi Sumatera-Utara diserahkan kepadanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan- PERATURAN PEMERINTAH tentang pelaksanaan penyerahan sebagian urusan yang bersangkutan dari Pemerintah Pusat,kepada daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara.
(2) Bilamana timbul kesulitan tentang pelaksanaan otonomi seperti dimaksud dalam ayat (1) di atas Pemerintah Pusat mengambil tindakan-tindakan seperlunya.
Koreksi Anda
