Koreksi Pasal 4
UUDRT Nomor 8 Tahun 1956 | Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR, DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Pemerintah Kota Besar menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintah daerahnya, antara lain:
a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Kota Besar serta bagian-bagian (dinas-dinas dan urusan-urusan);
b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik serta lain-lain hal yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
