Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UUDRT Nomor 8 Tahun 1956 | Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR, DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintah Kota-Besar tersebut dalam pasal 1 di atas untuk sementara waktu dapat dipindahkan ke lain tempat oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera-Utara.
Koreksi Anda