Koreksi Pasal 1
UUDRT Nomor 8 Tahun 1956 | Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR, DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini No. 1 sampai dengan 4 masing-masing dibentuk sebagai Kota Besar dengan nama dan batas-batas seperti berikut:
1. Medan, dengan nama Kota Besar Medan, dengan batas-batas yang meliputi wilayah "Stadsgemeente Medan" dahulu (Staatsblad 1938 No. 715) termaksud dalam Staatsblad 1921 No. 772 setelah diubah dengan Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Utara tanggal 14 Nopember 1951 No. 66/III/PSU;
2. Pematang Siantar, dengan nama Kota Besar Pematang Siantar, dengan batas-batas sebagai tersebut dalam lampiran UNDANG-UNDANG Darurat ini;
3. Sibolga, dengan nama Kota Besar Sibolga, dengan batas-batas yang meliputi wilayah termaksud dalam Keputusan Residen Tapanuli Negara Republik INDONESIA tanggal 29 Nopember 1946 No. 999;
4. Kutaraja, dengan nama kota Besar Kutaraja, dengan batas-batas yang meliputi wilayah termaksud dalam Keputusan Direktur Binnenlands Bestuur dahulu tanggal 28 Januari 1937 No. BG. 22/l/29 (Bijblad No. 13792);
Koreksi Anda
