Koreksi Pasal 1
UUDRT Nomor 8 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1953 tentang MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN MILITER PASAL 34 AYAT 5 STBL 1939 NOMOR 582 SEPANJANG MENGENAI URUSAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Waktu satu tahun tersebut dalam Pasal 34 ayat 5 Staatsblad 1939 Nr 582 sebagaimana telah diubah dan/atau ditambah kemudian, sepanjang mengenai peraturan-peraturan perumahan, diubah dan diganti menjadi waktu yang akan ditentukan.
Koreksi Anda
