Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UUDRT Nomor 7 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1957 tentang DEWAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aturan-aturan tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua dan anggota- anggota Dewan Nasional beserta pegawai-pegawai Sekretariatnya dan lain-lain hal ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO. PERDANA MENTERI, ttd JUANDA. Diundangkan pada tanggal 8 Mei 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA NOMOR 48 TAHUN 1957
Koreksi Anda