Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UUDRT Nomor 7 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1957 tentang DEWAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Nasional dipimpin oleh PRESIDEN. (2) Jika berhalangan maka pimpinan Dewan Nasional diserahkan kepada seorang Wakil Ketua yang diangkat oleh PRESIDEN. (3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota-anggota Dewan Nasional dilakukan oleh PRESIDEN. (4) Anggota-anggota Dewan Nasional diangkat dari: a. golongan-golongan fungsionil di dalam masyarakat, b. orang-orang yang dapat mengemukakan persoalan-persoalan daerah , c. pejabat-pejabat militer dan sipil yang dianggap perlu, d. Menteri-menteri yang dipandang perlu. (5) Menteri-menteri lainnya dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Nasional untuk memberikan penjelasan yang diperlukan. Pasal 4. Dewan Nasional bersidang apabila PRESIDEN, Wakil Ketua atau sekurang- kurangnya 5 orang anggota menganggap perlu.
Koreksi Anda