Koreksi Pasal 1
UUDRT Nomor 7 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1954 tentang DASAR HUKUM KEPUTUSAN KEPALA DAERAH OTONOM DALAM KEADAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH/DEWAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK ADA ATAU TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA
Teks Saat Ini
Bilamana berhubung dengan sesuatu hal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum dapat dibentuk, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta atau tidak beserta Dewan Pemerintah Daerahnya tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, maka sambil menunggu dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah kembali menjalankan tugas kewajibannya, hak kekuasaan pemerintah daerah untuk sementara dijalankan oleh:
a. Kepala Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum dibentuk;
b. Dewan Pemerintah Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya;
c. Kepala Daerah, apabila dalam hal tersebut sub b juga Dewan Pemerintah Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewajiban-nya.
Koreksi Anda
