Koreksi Pasal 4
UUDRT Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1953 tentang ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN, PENERIMAAN, PENYERAHAN, PENGUASAAN, KEPUNYAAN PERSEDIAAN PENGANGKUTAN KAWAT TEMBAGA TANPA IZIN
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 17 Juni 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
MENTERI PERHUBUNGAN,
ttd
DJUANDA.
Diundangkan pada tanggal 25 Juni 1953.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA.
PENJELASAN UMUM Semenjak berdirinya Republik INDONESIA Serikat jumlah pencurian kawat tembaga untuk hubungan telepon interlokal dan telegrap makin lama makin meningkat, walaupun Pamong-Praja, Polisi dan Tentara bersama-sama dengan Jawatan P.T.T. telah mengambil tindakan seperlunya.
Instansi-instansi yang bertugas mengusut kejahatan/pelanggaran minta pembuktian yang syah dari Jawatan P.T.T. bahwa kawat tembaga yang ada dalam tangan tersangka sungguh-sungguh miliknya Jawatan P.T.T.
Dalam hal ini ternyata Jawatan P.T.T. tidak berhasil. P.T.T. tidak dapat menyediakan pembuktian yang syah. Hanya dalam hal pencurian tertangkap tangan penuntutan terhadap tersangka dapat dijalankan dengan sukses.
Jawatan P.T.T. terutama menggunakan kawat tembaga untuk kawat-telepon dan telegrap dari tembaga inilah yang banyak dicuri, karena harganya tinggi.
Kehilangan kawat tembaga untuk hubungan telepon dan telegrap tidak mudah dapat diganti, karena pembelian kawat tembaga di luar negeri makin lama makin sukar, berhubung dengan peraturan perizinan ekspor mengenai kawat tembaga di luar negeri.
Apabila pencurian kawat tembaga untuk hubungan telepon dan telegrap tidak dapat diberantas, sedangkan penambahan persediaan kawat tembaga itu dari luar negeri ada sukar sekali, maka beberapa perhubungan interlokal dan perhubungan telegrap melalui saluran- saluran yang penting (a.l. "draag. stroom" Jakarta Semarang Surabaya) mungkin terpaksa dihentikan sama sekali.
Maka dari itu perlu diambil tindakan untuk menghentikan pencurian kawat tembaga untuk hubungan telepon dan telegrap.
Karena dalam praktek telah ternyata bahwa K.U.H.P. tidak cukup memberi perlindungan kepada P.T.T. terhadap pencurian kawat tembaga, maka perlu diadakan UNDANG-UNDANG Darurat mengenai kawat tembaga, yang memudahkan pembuktian untuk P.T.T. Maksud itu dapat dicapai dengan mengadakan peraturan perizinan kawat tembaga dengan memberi hukuman kepada mereka, yang tidak mempunyai izin.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Pasal ini memuat penjelasan tentang istilah "kawat tembaga", Jawatan P.T.T. tidak menggunakan kawat tembaga yang potongannya kurang dari 11/2 mm, atau lebih dari 4 mm.
Pasal 2.
Ayat 1 dari pasal ini membatasi beratnya kawat tembaga sampai 5 kg. Barang siapa yang membeli, menerima dan seterusnya kawat tembaga, yang beratnya lebih dari 5 kg, harus minta izin seperti termaksud dalam ayat 2 pasal ini. Sebagai penjelasan lebih jauh dapat diterangkan disini bahwa kawat tembaga yang beratnya 5 kg, dan potongannya (doorsnede) 11/2 mm maka panjangnya kurang lebih ada 150 M. Jikalau potongannya lebih besar, maka kawat-tembaga itu ada lebih pendek dari 150 M. Ayat 2 dan 3 kiranya sudah cukup jelas.
Pasal-pasal yang lain sudah cukup terang dan karenanya tidak perlu ada penjelasan lebih jauh Termasuk Lembaran Negara Republik INDONESIA No. 51 tahun 1953.
Diketahui:
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA.
Koreksi Anda
