Koreksi Pasal 3
UUDRT Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1953 tentang ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN, PENERIMAAN, PENYERAHAN, PENGUASAAN, KEPUNYAAN PERSEDIAAN PENGANGKUTAN KAWAT TEMBAGA TANPA IZIN
Teks Saat Ini
1. Barangsiapa yang membeli, menerima, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau membawa kawat-tembaga dengan tiada mempunyai surat izin termaksud dalam Pasal 2 dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau/dan hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
2. Perbuatan sebagai dimaksudkan dalam ayat tersebut di atas sebagai kejahatan.
3. Barang-barang dengan mana atau terhadap mana kejahatan termaksud dilakukan, dapat dirampas.
Koreksi Anda
