Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UUDRT Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1953 tentang ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN, PENERIMAAN, PENYERAHAN, PENGUASAAN, KEPUNYAAN PERSEDIAAN PENGANGKUTAN KAWAT TEMBAGA TANPA IZIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Barangsiapa yang membeli, menerima, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau membawa kawat-tembaga dengan tiada mempunyai surat izin termaksud dalam Pasal 2 dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau/dan hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. 2. Perbuatan sebagai dimaksudkan dalam ayat tersebut di atas sebagai kejahatan. 3. Barang-barang dengan mana atau terhadap mana kejahatan termaksud dilakukan, dapat dirampas.
Koreksi Anda