Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UUDRT Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 tentang MENGUBAH UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1950 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 NO. 28), TENTANG PERATURAN PEMBERIAN PENSIUN DAN ONDERSTAND KEPADA PARA ANGGOTA TENTARA ANGKATAN DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG darurat ini mulai berlaku pada hari diundang-kan serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. MENTERI PERTAHANAN, IWA KUSUMAMANTRI. MENTERI KEUANGAN, ONG ENG DIE. Diundangkan pada tanggal 15 April 1954. MENTERI KEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 6 TAHUN 1954 PENJELASAN UMUM (1) PERATURAN PEMERINTAH Nr 6 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 Nr 18) MENETAPKAN pemberian tunjangan kepada para anggota TNI yang diberhentikan, baik karena kelebihan dalam susunan ketentaraan atau atas permintaan sendiri, maupun disebabkan karena cacad jasmani atau rokhani, dan yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk APRIS. Tunjangan tersebut diberikan hanya untuk selama waktu sekurang- kurangnya 1 tahun dan sebanyak-banyaknya 5 tahun. (2) Pemberian tunjangan yang bersifat sementara itu bagi para penderita cacad Militer yang kehilangan anggota badannya atau yang berada dalam keadaan mengkhawatirkan, adalah tidak tepat dan kurang benar, oleh karena cacad jasmani atau rokhani diderita olehnya selama mereka hidup. (3) Berkenaan dengan itu dan didasarkan kepada keadilan sosial dan ditinjau dari perikemanusiaan, maka sudah selayaknya kepada mereka yang menderita cacad itu diberikan pensiun atau onderstand sesuai dengan apa yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nr 19 tahun 1950 Nr 28). (4) Berhubung dengan uraian tersebut di atas, maka UNDANG-UNDANG Darurat Nr 19 tahun 1950 itu perlu diubah seperti termaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 566 TAHUN 1954
Koreksi Anda