Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UUDRT Nomor 5 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1957 tentang PENGUBAHAN KEDUDUKAN WILAYAH DAERAH-DAERAH ENCALVE IMOGIRI, KOTA GEDE DAN NGAWEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar... Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI DALAM NEGERI, ttd SUNARJO Diundangkan 20 pada tanggal 17 Januari 1957. MENTERI KEHAKIMAN, a.i., ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1957 MEMORI PENJELASAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 5 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN KEDUDUKAN-WILAYAH DAERAH-DAERAH ENCLAVE IMOGIRI KOTA GEDE DAN NGAWEN. UNDANG-UNDANG Darurat ini bermaksud demi kepentingan kelancaran jalannya pemerintahan mengakhiri suatu keadaan bahwa dalam daerah Istimewa Jogyakarta terdapat 3 wilayah, yang oleh umum dikenal dengan nama daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen yang menurut hukum termasuk dalam wilayah Propinsi Jawa Tengah. Perubahan kedudukan wilayah dan daerah-daerah enclave tersebut tidak akan menimbulkan kesukaran oleh karena de facto daerah-daerah tersebut dalam segala segi pemerintahan telah dikuasai oleh pemerintahan yang berpusat di dalam Daerah Istimewa Jogyakarta. Yang dimaksud dengan "penguasa yang berhak" dalam pasal 3 adalah : a. Pemerintah Daerah Istimema Jogyakarta, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang termasuk urusan-urusan rumah tangga Daerah Istimewa Yogyakarta; b. Pemerintah Daerah Otonoom tingkat ke II yang melingkari daerah enclave yang bersangkutan, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang termasuk urusan-urusan rumah tangga Daerah Otonoom itu. c. Pemerintah Pusat sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang tidak termasuk urusan-urusan rumah tangga Daerah atau Daerah Otonoom tingkat ke II yang bersangkutan. Penjelasan dari pasal-pasal lainnya tidak perlu diadakan karena sudah cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1142
Koreksi Anda