Koreksi Pasal 1
UUDRT Nomor 5 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1954 tentang PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN UANG KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Atas pengiriman uang ke luar Negeri, yang merupakan pembayaran jasa- jasa (invisibles) dipungut tambahan pembayaran sebesar 662/3 per seratur dari jumlah yang dikirimkan.
Koreksi Anda
