Koreksi Pasal 2
UUDRT Nomor 5 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1953 tentang MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO
MENTERI PERHUBUNGAN,
ttd
JUANDA
Diundangkan pada tanggal 7 Maret 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1953
PENJELASAN.
Berhubung dengan meningkatnya harga sejak tahun 1950, maka tarip-tarip pos (porto dan bea) untuk dalam negeri, mulai tanggal 1 Pebruari 1951 dirobah dengan keluarnya UNDANG-UNDANG Nomor 13 tahun 1951 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 tahun 1951.
Meskipun perobahan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 tahun 1951 tersebut tadi berarti kenaikan dari pada tarip-tarip untuk dalam negeri, namun sebenarnya tarip-tarip tersebut masih dapat dipandang rendah, setidak-tidaknya belum sesuai dengan tingkat kenaikan harga yang pada umumnya nampak dalam masyarakat. Hanya karena P.T.T. terikat oleh peraturan- peraturan mengenai maksimum tarip termuat dalam "Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 Nomor 720 sebagai dirobah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 tahun 1951, Lembaran Negara Nomor 81), adalah sebab bahwa tarip-tarip tersebut pada waktu itu belum dapat ditetapkan sesuai dengan kenaikan harga umum, walaupun penetapan itu telah diselenggarakan setinggi-tingginya sampai batas maksimum tersebut tadi.
Meninggikan maksimum tersebut pada waktu itu tidak mungkin, oleh karena maksimum itu, yang tidak boleh melebihi batas tarip-tarip untuk luar negeri, telah ditetapkan pada batas tarip tersebut terakhir.
Berhubung dengan keluarnya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 tahun 1953 Lembaran Negara Nomor 13 tahun 1953 dalam mana tarip-tarip pos untuk luar negeri dinaikkan, antara lain karena perobahan nilai franc emas terhadap rupiah (nilai franc emas dirobah dari Rp. 1,25 menjadi Rp. 3,75), maka sekarang maksimum tarip-tarip pos dalam negeri termaksud dapat dinaikkan sehingga tarip-tarip pos dalam negeri yang sekarang berlaku dan yang dipungut oleh Jawatan P.T.T. dapat disesuaikan dengan tingkat kenaikan harga yang nampak pada masyarakat dan terdapat perseimbangan lagi dengan tarip-tarip pos untuk luar negeri yang baru dinaikkan itu. Diterangkan di sini, bahwa antara tarip-tarip pos dalam negeri dan tarip- tarip luar negeri harus ada perseimbangan. Guna merubah (menaikkan) maxima tarip-tarip pos dalam negeri ini, maka ditetapkan UNDANG-UNDANG Darurat ini.
Dalam UNDANG-UNDANG Darurat ditetapkan, bahwa jumlah maximum porto (pasal 4 dari "Postordonnantie 1935") diubah dan ditetapkan sampai batas jumlah porto dan bea untuk luar negeri, seperti tercantum dalam tabel di bawah ini - kecuali untuk surat-surat kabar - agar supaya di kemudian hari, jika perlu, tarip-tarip dalam negeri yang dipungut oleh Jawatan PTT dan yang tidak akan dinaikkan sampai batas maximum yang sekarang ditetapkan, dapat mudah dinaikkan dengan tidak perlu merubah maximum itu.
Untuk surat-surat kabar dan lampiran-lampirannya dalam hubungan luar negeri tidak diadakan porto tersendiri; ini termasuk dalam golongan barang-barang cetakan.
Mengingat akan tugasnya yang istimewa itu, ialah memberi penerangan kepada umum, maka sudah seharusnya porto surat kabar ditetapkan lebih rendah lagi yaitu: setinggi-tingginya (maximum) 2/3 dari porto untuk barang cetakan, asal saja dikirim berperangko berlangganan, ialah 2/3 dari 15 sen = 10 sen. Syarat ini perlu diadakan untuk mengurangi pekerjaan yang berkenaan dengan macam kiriman ini, dan juga untuk-memudahkan peme-
pasal 17 "Postordonnantie 1935".
ayat 1, di bawah:
a. bea mencatatkan surat-surat, ditetapkan pada 150 sen = 40 centimes (maximum internasional);
b. I. bea pencatatan harga dari surat-surat ditetapkan pada 45 sen tiap Rp. 250,- = 50 centimes tiap franc-or 300 maximum internasional;
b. II. bea pencatatan harga dari pospaket-pospaket ditetapkan seperti di atas bawah b. I ditambah dengan bea mencatatkan tersebut di atas bawah a;
c. bea memungut uang dengan surat tercatat, ditetapkan pada 75 sen = 20 centimes (maximum internasional).
Untuk lengkapnya diterangkan di sini, bahwa dinas mengenai kiriman-kiriman berharga dan pemungutan uang dengan surat tercatat, sehabis perang belum di buka kembali. Perubahan- perubahan berkenaan dengan dinas ini sekarang juga harus diselenggarakan, sebab jika tidak, bea-bea itu tidak akan lagi sesuai dengan bea mencatatkan surat-surat, yang sekarang harus dirubah.
Pasal 21 "Postordonnantie 1935" ayat 2; BEA POSWESEL.
Menurut peraturan internasional bea poswesel terdiri dari bea tetap sebesar maximum 20 centimes = 75 sen dan bea variabel sebesar maximum 1/2%, dari jumlah uang poswesel.
Untuk jumlah-jumlah lebih dari Rp. 25,- bea yang tertinggi disesuaikan dengan itu, diperhitungkan (berekend) dari jumlah yang tertinggi dari tingkatan (coupure) yang bersangkutan. Oleh karena buat tingkatan terendah ya'ni dari Rp. 25,- bea tetap saja telah berjumlah 75 sen, yang berarti tiga kali bea sebelum perang (25 sen), maka bea variabel ad.
1/2 % dari jumlah uang poswesel ditiadakan. Dianggap perlu sekali mempertahankan tingkatan pertama sebesar Rp. 25,- yang sekarang berlaku, untuk kepentingan umum, oleh karena jumlah poswesel dari Rp. 25,- itu adalah 60% dari jumlah seluruhnya.
Dari kenaikan tarip-tarip luar negeri yang telah dinaikkan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersebut di atas dan dari tarip-tarip baru untuk dalam negeri yang telah direncanakan dan yang akan ditetapkan sesudah UNDANG-UNDANG Darurat ini diundangkan termasuk juga bea udara yang mulai 1 Agustus 1952 telah dinaikkanx) dan berdasarkan biji perhubungan yang terakhir, maka diharapkan suatu tambahan penghasilan tahunan globaal Rp. 40.000.000,-.
Diketahui;
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penetapannya bea ini, menurut pasal 8 dari "Postverordening 1935" seperti pasal itu telah dirobah dengan Stbl. 1947 No. 135, dilakukan oleh KPTT.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 373 TAHUN 1953
Koreksi Anda
