Koreksi Pasal 1
UUDRT Nomor 4 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1954 tentang GUNA MENETAPKAN WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN YANG TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD INDONESIA 1948 NO. 141) UNTUK SELANJUTNYA
Teks Saat Ini
Ayat 2 dari pasal 3 Ordonansi (Staatsblad 1948 No. 141 seperti yang kemudian telah dirubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran Negara 1953 No. 25), diubah seluruhnya hingga menjadi sebagai berikut.
"(2) Yang ditentukan dalam Pasal 1 berlaku sampai waktu yang akan ditetapkan".
Koreksi Anda
