Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pembubaran Daerah Luwu dan pembentukan Daerah Tana Toraja dan Luwu dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini deselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda