Koreksi Pasal 46
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Teks Saat Ini
Pelaksanaan hak-hak dan kewajiban Pemerintah Pusat dimaksud dalam UNDANG-UNDANG N I T. tahun 1950 termaktup dalam pasal-pasal 6 ayat
(3), 7 ayat (2), 21 ayat (2), 23 ayat (2) dan (3), 25 ayat (2), 26, 28, 30 ayat
(2) dan (3), 31 ayat (1), 32 ayat (1) diserahkan kepada Gubernur Sulawesi sampai diadakan ketentuan lain.
Pasal 47…
Koreksi Anda
