Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan-peraturan "Reglementen en keuren van politie", begitu pula peraturan-peraturan Swapraja Tana Toraja dan Swapraja Luwu yang masih berlaku, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, sesudah mulai berlaku UNDANG-UNDANG Darurat ini berlaku terus dalam daerah hukumnya semula Sebagai peraturan Daerah yang bersangkutan dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh pemerintah Daerah. (2) Peraturan-... (2) Peraturan-peraturan Swapraja-swapraja Tana Toraja dan Luwu yang menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG darurat ini tidak termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini berlaku terus sebagai peraturan-peraturan tersebut adalah bertentangan dengan peraturan- PERATURAN PEMERINTAH Pusat. (3) Peraturan-peraturan dari bekas daerah Luwu sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini berlaku terus sebagai peraturan Daerah yang bersangkutan dan dapat diubah,ditambah atau dicabut oleh pemerintah Daerah. (4) Keputusan-keputusan lain beserta peraturan-peraturan tata usaha bekas pemerintah Daerah Luwu, pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini dijadikan terus oleh pemerintah Daerah yang bersangkutan hingga keputusan dan peraturan itu diubah, ditambah atau dicabut oleh pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda