Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini dalam waktu yang singkat penyususnan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah D P R D. yang berlaku untuk seluruh INDONESIA, maka untuk secepat-cepatnya dapat mengatasi kekosongan pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pertama dibentuk menurut UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1956). (2) Menanti... (2) Menanti tersusunnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud di atas, maka untuk sementara waktu segala tugas-kewajiban pemerintah Daerah dijalankan menurut UNDANG-UNDANG No. 10 tahun 1956.
Koreksi Anda