Koreksi Pasal 38
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Teks Saat Ini
Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam Bab II ini, maka Pemerintah Daerah diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan lama dijalankan oleh daerah-daerah, sepanjang peraturan-peraturan lama itu masih berlaku, kecuali apabila kemudian oleh Pemerintah Pusat diadakan ketentuan lain.
Koreksi Anda
