Koreksi Pasal 35
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menjalankan pekerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang bersangkutan.
Bagian XI Ketentuan lain-lain Pasl 36
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II kini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerahnya, yang tidak diatur dan diurus Pemerintah Pusat kecuali apabila kemudian oleh peraturan perundangan lain diadakan ketentuan lain.
(2) Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Daerah mengikuti perunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat atau instansi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 37…
Koreksi Anda
