Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menjalankan pekerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang bersangkutan. Bagian XI Ketentuan lain-lain Pasl 36 (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II kini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerahnya, yang tidak diatur dan diurus Pemerintah Pusat kecuali apabila kemudian oleh peraturan perundangan lain diadakan ketentuan lain. (2) Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Daerah mengikuti perunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat atau instansi yang ditunjuk olehnya. Pasal 37…
Koreksi Anda