Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah menjalankan peraturan-peraturan mengenai urusan legalisasi. VI Tentang pencatatan penduduk
Koreksi Anda