Koreksi Pasal 31
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam "Hinderordonnantie" (Staatblad 1926 No. 226, sejak telah diubah dan ditambah) yang ditugaskan kepada pemerintah daerah otonom setingkat dengan Kabutapaten.
III…
III Tentang lalu-lintas jalan
Koreksi Anda
