Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah mendirikan dan menyelenggarakan tempat-tempat kuburan umum, berserta mengadakan peraturan-peraturan tentang penanaman mayat dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan itu.
Koreksi Anda