Koreksi Pasal 26
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah diserahkan kewenangan, hak tugas dan kewajiban untuk:
a. mendirikan...
a. mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf (P B H) dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir;
b. mendirikan dan menjalankan kursus-kursus pengetahuan umum (KPU.) tingkat A dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir;
c. mendirikan dan menyelenggarakan perpustakaan rakyat tingkat A dan memberi subsidi kepada perpustakaan-perpustakaan semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir;
d. memimpin dan memajukan kesenian Daerah;
e. mendirikan, menyelenggarakan dan menganjurkan didirikannya kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan Daerah;
f. mendirikan dan menyelenggarakan sekolah Rakyat.
(2) Yang dimaksudkan dengan Sekolah Rakyat pada ayat (1) sub f di atas, ialah sekolah yang memberikan pelajaran rendah yang tersebut dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA (Yogyakarta) No. 4 tahun 1950 jo. UNDANG-UNDANG No. 12 tahun 1954, termasuk Sekolah Rakyat Peralihan, yaitu Sekolah Rakyat untuk Warga Negara INDONESIA keturunan bangsa Asing, di Sekolah Rakyat biasa dilakukan oleh atau menurut petunjuk-petunjuk Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
